Madiun, Jatim24.com – Sebagai lembaga legislasi, DPRD Kabupaten Madiun produktif dalam pembentukan peraturan daerah (perda).
Sebanyak 12 rancangan perda (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 ini. Beberapa raperda dianggap krusial.
‘’Sehingga perlu diperjuangkan,’’ tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun Purwadi, Selasa (27/2)
Penyelenggaraan sumur resapan dan biopori masuk dalam daftar raperda krusial. Menurutnya, pemanfaatan air tanah saat ini marak.
Jika tidak diimbangi dengan pembuatan sumur resapan, Kabupaten Madiun dikhawatirkan bakal mengalami krisis air bersih.
‘’Bersamaan perda ini nantinya pengguna air tanah, baik rumah tangga, perumahan, industri, maupun pertanian wajib hukumnya membuat sumur resapan,’’ tegasnya.
Perda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi juga dianggap krusial. Menurutnya, saat ini pemasangan jaringan seluler atau internet melalui kabel dengan berbagai provider sedang marak.
Sayangnya, pemasangan dilakukan secara liar. Banyak kabel jaringan yang terpasang di perkotaan maupun pendesaan semrawut. Bahkan, numpang tiang lampu PJU atupun PLN yang ada.
Harapannya, pemasangan satu provider menggunakan satu jaringan yang sama. Bukan satu rumah satu kabel.
‘’Karena penataan perlu mengarah ke keindahan tata kota, tata ruang pedesaan dan menghindarkan kecelakaan kerja saat pemasangan,’’ imbuhnya.
Berikutnya, pengelolaan air limbah industri. Pergeseran Kabupaten Madiun dari daerah agraris menjadi industri perlu perhatian khusus.
Pengelolaan air limbah sejumlah industri di Bumi Kampung Pesilat belum berjalan dengan baik.
Sedangkan pengawasan pemkab maupun stakeholder terkait masih minim.
‘’Untuk itu, perlu perda pengelolaan air limbah guna mengantisipasi rusaknya lingkungan, seperti tercemarnya tanah dan air di Kabupaten Madiun,’’ bebernya.
Meski begitu, raperda lainnya tetap menjadi prioritas pembahasan di Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun.
Bersama dengan pemkab dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta stakeholder maupun intansi lainnya yang terkait, raperda tersebut bakal intens dibahas.
‘’Harapan kami raperda tersebut bisa segara diundangkan dan berdampak baik bagi pembangunan daerah,’’ tuturnya.