Madiun, Jatim24.com – Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Rancangan Peraturan Daeran Penyelenggaraan Pemakaman di Ruang Rapat, DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (2/8).
Rapat Paripurna membahas 2 Raperda Non Anggaran ini resmi dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Rijadi, yang juga dihadiri oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Sekda Tontro Pahlawanto, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati serta pimpinan OPD dilingkup Pemkab. Madiun.
Dalam pidatonya, Bupati Madiun menjelaskan jika salah satu pencerminan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pajak daerah dan retribusi daerah.
Melalui skema pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah mendapatkan PAD yang diharapkan mampu untuk meningkatkan kemandirian daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini, lanjut Bupati, dimaksudkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan pemakaman di Kabupaten Madiun, serta sebagai bentuk penyempurnaan dan penyelesaian berbagai permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman.
Diakhir pidatonya, Bupati Madiun mengucapkan terimakasih kepada Kapolres, Dandim 0803 Madiun dan semua pihak yang bersama-sama menjaga keamanan pada saat peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Madiun yang beriringan dengan Suran Agung, namun semua berjalan dengan aman dan lancar.
Setelah ditutup, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pengumu penjelasan dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Madiun masa jabatan 2018-2023.