Madiun, Jatim24.com – Meski pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 telah dilakukan 24 Agustus lalu, namun hingga kini struktur DPRD Kabupaten Madiun belum sempurna.
Pasalnya, alat kelengkapan dewan (AKD) masih belum terbentuk.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada parpol yang berhasil mengantarkan kadernya duduk di parlemen.
Surat tersebut berkaitan dengan pembentukan fraksi sekaligus pimpinan DPRD definitif.
“Pembentukan AKD masih berjalan, kami sudah mengirimkan surat ke parpol, untuk mengirimkan usulan ketua fraksi dan pimpinan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
Seperti diketahui, hingga kini dewan belum memiliki unsur pimpinan, fraksi, komisi, dan sejumlah AKD lainnya yang berhubungan dengan kinerja wakil rakyat.
Menurut Fery, pembentukan pimpinan DPRD disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Merujuk Peraturan DPRD Kabupaten Madiun 1/2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Madiun disebutkan ketua DPRD ditunjuk berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.
‘’Jika terdapat perolehan kursi yang sama, maka berasal dari parpol yang memperoleh suara terbanyak,’’ terangnya.
Peraturan itu turut berlaku bagi wakil ketua I, II dan III.
Wakil ketua ditunjuk berdasarkan perolehan kursi dan suara tertinggi kedua, ketiga, dan keempat.
“Semua ada mekanismenya. Siapa yang menjadi pimpinan, sudah jelas partai pemenang dam perolehan suara terbanyak,” tuturnya.
Sedangkan ketua komisi ditunjuk berdasarkan keputusan masing-masing komisi. Fery akan menyerahkan sepenuhnya kepada anggota komisi untuk membentuk stuktur AKD.
Nantinya akan dilaksanakan rapat komisi, setelah AKD terbentuk.
“Kalau pembagian komisi itu kembali lagi ke masing-masing parpol.
Pembahasannya lumayan lama, karena menunggu rekom DPP, termasuk menentukan pimpinan juga DPP,” ungkapnya.
Meski akan memakan waktu, Fery tetap menargetkan AKD akan segera rampung dibentuk.
Ini mengingat tri fungsi DPRD yang akan dijalankan oleh wakil rakyat, yakni fungsi penganggaran.
Kemudian fungsi legislasi, yaitu membuat dan menetapkan semua peraturan daerah bersama eksekutif. Serta fungsi pengawasan untuk mengawasi kinerja eksekutif.