Madiun, Jatim24.com – Komisi C DPRD Kabupaten Madiun menyoroti sejumlah aset Pemkab Madiun yang dimanfaatkan secara personal tanpa perjanjian kerjasama yang jelas. Salah satunya adalah aset Pemkab Madiun yang digunakan oleh padepokan seni Kirun.
“Karena ada video beredar di media sosial, terkait aset-aset Pemkab yang pemanfaatannya perlu kami tanyakan ke BPKAD. Termasuk yang di Padepokan Seni Kirun,” Kata Rudi Triswahono di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Selasa siang (19/11/2024).
Menurut Rudi, hasil penelusuran dan keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) obyek yang digunakan untuk Padepokan Seni Kirun adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Madiun di Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan.
“Saudara Kirun menggunakan aset tersebut lebih dari 15 tahun. Berdasarkan pasal 155 Permendagri 19 tahun 2016, penggunaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjam pakai harus diatur dengan perjanjian kerjasama paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pertanyaannya, bolehkan ada bangunan permanen? Semua ada aturan mainnya,” Ungkap Ketua Komisi C itu panjang lebar.
Legislator PDI Perjuangan asal Kecamatan Saradan itu menambahkan bahwa Pemkab Madiun telah melakukan langkah pengamanan. Diantaranya pemasangan papan nama dan tanda batas.
Selain itu BPKAD telah beberapa kali melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan (Padepokan Seni Kirun), namun belum direspon.
“Detailnya, di tahun 2020 BPKAD telah melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pihak padepokan seni Kirun sebanyak dua kali. Hal serupa kemudian diulang tahun 2021, namun belum respon,” jelas Rudi.
Tidak berhenti sampai di situ, surat pemberitahuan dan peringatan tertulis juga sudah diberikan. Seperti surat tertanggal 10 Januari 2022 tentang penggunaan dan pemanfaatan Tanah Pemerintah Kabupaten Madiun di Desa Sawahan. Kemudian surat tertanggal 25 Desember 2022 tentang peringatan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Pemerintah Kabupaten Madiun.
“Berganti tahun, BPKAD kembali memberikan Surat Peringatan Ketiga pada yang bersangkutan pada 20 Maret 2023. Hingga akhirnya pada tanggal 18 Januari 2024 surat Penyelesaian Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kabupaten Madiun kembali dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Seolah menyerah, BPKAD kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP dengan nomor 000.2/1218/402.203/2024 tanggal 16 April 2024 perihal penertiban pemanfaatan aset Padepokan Seni Kirun.
“Nah kalau sudah bersurat ke Satpol PP tentu ada penegakan hukum, dalam hal ini Perda, karena aset tersebut milik Pemkab Madiun. Bagaimana tindak lanjutnya, silahkan teman-teman Media menanyakan ke BPKAD dan Satpol PP,” kata Politisi Alumnus Universitas Jember tersebut mengakhiri wawancara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pemkab Madiun, Didik Harianto mengaku belum menerima surat dimaksud.
“Belum. Belum kami merasa belum menerima surat itu. Nanti coba kami tanyakan ke staf,” jawab Didik melalui sambungan telepon.
Hal yang sama juga ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Danny Yudi Satriawan. “Belum ada surat masuk Mas terkait hal itu, adanya yang lain dan sudah kami tuntaskan,” tegas Danny tanpa ragu ragu.