Madiun, Jatim24.com– Kenaikan pos belanja pegawai dalam Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Madiun 2023 mendapat sorotan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Madiun.
Sebab, kenaikan belanja pegawai ini tak diimbangi dengan meningkatkan belanja modal. Tak tanggung-tanggung naiknya belanja pegawai mencapai Rp 8,5 miliar.
Menariknya sorotan tak hanya datang dari partai penyeimbang duet Bupati Achmad Dawami Ragil Saputra- Hari Wuryanto, namun datang dari Partai Demorkrat yang menjadi pendukung utama duet tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Madiun terhadap APBD Perubahan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023, Senin, 4 September 2023.
‘’Belanja pegawai tahun 2023 bertambah Rp 8,5 Miliar, mohon penjelasan kenaikan belanja pegawai pada perubahan APBD 2023,’’ terang Fraksi Demokrat Persatuan melalui jubirnya Astin Yuni Wiyogo.
Astin menjelaskan semula pos belanja pegawai itu dianggarkan Rp 760,8 Miliar, namun dalam draf rancangan APBD perubahan 2023 yang disampaikan Bupati Madiun menjadi menjadi 769,3 Miliar. Kenaikan belanja pegawai ini dinilai perlu tanda tanya ditengah pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 1,7 miliar.
‘’ Mohon penjelasan dari jenis pendapatan transfer apa saja penurunan tersebut,’’ tambahnya.
Tak hanya Fraksi Demorat Persatuan, Fraksi Golkar Nurani Sejahtera melalui Suwadi jubirnya menyoroti pos belanja operasi yang mengalami kenaikan sebesar Rp 92,3 miliar, sedangkan kenaikan belanja modal hanya Rp 11,5 miliar.
‘’ Mohon dijelaskan kenaikan belanja operasional yang sangat besar dibandingkan belanja modal,’’ terangnya
Fraksi Golkar berharap belanja modal yang langsung berimbas pada kebutuhan rakyat mendpaat perhatian lebih. Mengingat pembangunan jembatan, pembangunan jalan, saluran irigasi semuanya bersumber dari belanja modal.
‘’ Kami berharap belanja modal yang langsung menyentuh rakyat, seperi pembangunan jalan jembatan dan rigasi dapat ditingkatkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat,’’ tegasnya.
Selain menyoroti njomplangnya kenaikan belanja modal dengan belanja operasi, Fraksi Golkar mengapresiasi naiknya PAD yang diproyeksikan Rp 4,1 miliar. Meski begitu, fraksi ini meminta penjelasan kepada Bupati Madiun.
‘’ Pospenerimaan apa saja kenaikan tersebut apakah masih dapat dimungkinkan kenaikan lebih tinggi lagi? Mohon penjelasan,’’ tegasnya
Fraksi Golkar mengatakan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, pasal 61 ayat 2, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan tak sesuai asumsi dalam KUA, Perkembangan yang harus dilakukan pergeseran anggaran antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dalam tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran perjalan. Selain itu dalam keadaan darurat dan luar biasa
‘’Fraksi golkar menyarankan hendaknya benar-benar menerapkan skala prioritas yang mendesak dan memperhatikan daya serap di OPD,’’ tegasnya
Lusi Endang Susilowati Jubir Fraksi PDIP mengatakan turunnya dana trasfer daerah atau DID yang tak sesuai dengan perencanaan awal hal itu dinilai karena tata pemerintaha di Kabupaten Madiun dinilai tak maksimal.
‘’DID dari pusat tak sesuai yang direncanakan karena kabupaten Madiun dalam penyampaian kinerja tata pemerintahannya kurang maksimal, kami mengharapkan agar pemda memperoleh DID lebih besar lagi,’’ tegasnya.