Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun Terhadap 2 Raperda

Klitik, Jatim24.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka pengambilan keputusan bersama terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, di gedung DPRD setempat, Senin (13/2).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono, yang dihadiri pimpinan, panitia khusus dan anggota dewan. Sebelum penandatanganan dua Raperda, dilakukan penyampaian laporan panitia khusus A dan D dihadapan sidang dewan yang dihadiri Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Sekda Tontro Pahlawanto, Forkopimda dan pimpinan OPD, sedangkan Wakil Bupati berhalangan hadir karena tugas penting lainnya.

Dari laporan Ketua Pansus A, Mohamad Sayuti dan Ketua Pansus D Drs. Suparno Budi Santoso, M.Si maka keduanya merekomendasikan agar dua Raperda itu disahkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang Definitif.

Kemudian 2 Raperda ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selain merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga digunakan sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu juga untuk memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik dengan prinsip transparansi, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan 3 Pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, kata Bupati, merupakan langkah konkrit Pemerintah Kabupaten Madiun untuk membentuk regulasi penataan organisasi perangkat daerah dalam proses reformasi birokrasi.

Pos terkait

download-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *