Madiun, Jatim24.com – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun 2022 telah disahkan DPRD setempat. Itu bersamaan penandatanganan raperda tersebut oleh pimpinan dewan dan bupati dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di gedung DPRD kemarin (13/7).
Meski begitu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menyebutkan bahwa legislatif memiliki sejumlah catatan. Salah satunya silpa tahun ini yang perlu ditekan. Pengalaman silpa hingga Rp 219 miliar di tahun sebelumnya jangan sampai kembali terjadi. Atensi lain adalah soal dana insentif daerah (DID). Menurutnya, ‘’transferan’’ dari APBN itu sudah lama tidak didapat. ‘’Kami harap dikejar terus,’’ tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan DID beberapa faktor wajib dipenuhi. Di Mulai ketepatan waktu penyusunan APBD hingga raihan prestasi daerah di bidang-bidang tertentu. Terkait DID, pihaknya merekomendasikan ada penilaian semesteran. Jika prestasi dan penyerapan bagus, DID pun bisa diberikan. ‘’Sayangnya, selama ini penyerapannya belum sempurna,’’ tambahnya.
Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan, tingginya silpa akibat pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat. Karena itu, silpa tinggi diklaimnya bukan menjadi persoalan. Menurutnya, DID bagian dari prestasi pemkab. ‘’Untuk itu akan kami kejar terus supaya selalu dapat,’’ tuturnya.