Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait 4 Produk Hukum Daerah

Kab.Madiun, Jatim24.com – Setelah mendengar sekaligus mencermati pandangan umum 6 Fraksi di DPRD Kab. Madiun terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran tahun 2024 Kabupaten Madiun pada sidang paripurna sebelumnya.

Kini Pj. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait 4 produk hukum daerah tersebut pada sidang paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono di ruang rapat DPRD Kab. Madiun, Kamis (30/5/2024).

Selain pimpinan dan anggota dewan, hadir pula pada sidang Paripurna ini, Pj Bupati Madiun, Pj Sekda Kabupaten Madiun, forkopimda, pimpinan BUMD, dirut RSUD, pimpinan OPD dan para camat se-Kabupaten Madiun.
Pj Bupati Madiun terlihat lugas dan jelas menjawab semua pertanyaan sekaligus menyambut baik masukan dan saran dari 6 fraksi DPRD Kabupaten Madiun terkait 4 Raperda non Anggaran tersebut.

Sebagaimana pandangan umum Fraksi Golkar Nurani Sejahtera terhadap saran, “agar dokumen RPJPD lebih fleksibel, berkesinambungan dengan memperhatikan muatan-muatan lokal dan tetap menjadikan Kabupaten Madiun dikenal daerah agraris sebagai lumbung pangan di Jawa Timur bagian barat dengan tidak melupakan arus perkembangan industrialisasi yang semakin cepat seiring dengan perkembangan jaman”.

Hal tersebut dijelaskan oleh Pj Bupati Madiun, dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka Panjang daerah telah mengunakan pendekatan perencanaan yang bersifat partisipatif yaitu melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan yang diwujudkan dalam Musrenbang.

Begitupun terhadap pertanyaan Fraksi Demokrat Persatuan yakni, “rencana strategis tata ruang wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2025 -2045”, dapat dijelaskan bahwa Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.

Adapun Rencana Strategis Tata ruang Wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2025 – 2045 secara garis besar, lanjut Pj Bupati Madiun, meliputi: Kawasan strategis ekonomi dan Kawasan strategis sosial dan budaya. Materi tersebut secara rinci telah tertuang dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah. Tidak hanya itu, pandangan umum dari 6 fraksi dewan dijawab semua oleh Pj. Bupati Madiun.

Pos terkait

download-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *