Pj Bupati Madiun Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kab Madiun

Kabupaten Madiun – Usai mendengarkan pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Madiun pada Rapat Paripurna, Penjabat Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, di gedung DPRD setempat, Jumat (6/10).

Sebelumnya, ada enam fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicaranya masing-masing, yakni Drs. Mashudi dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, R. Angger Rotacaesa, SE dari Fraksi PDI Perjuangan, Mohammad Sayuti, SE, M.M dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Endang Puji Lestari, S.Hut dari Fraksi Demokrat Persatuan, Prestin Famigati dari Fraksi Partai Nasdem dan Mujiani dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat 2 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun yang dibahas yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun.

“Pangsa pasar air minum dalam kemasan YOIKI sudah mencapai seluruh wilayah Kabupaten Madiun, sebagian wilayah Kota Madiun dan kabupaten sekitarnya. Adapun Target produksi pertahun untuk gelas sebanyak 42.550 kardus, botol sebanyak 29.050 kardus dan galon sebanyak 6.000 galon,” jawab Pj. Bupati Madiun atas pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem.

Terkait pertanyaan program apa saja yang direncanakan selama 5 (lima) tahun kedepan, mantan Sekda Kabupaten Madiun itu mengungkapkan bahwa program 5 (lima) tahun kedepan, yaitu fokus pada optimalisasi sistem yang sudah ada dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk masyarakat yang belum terlayani air minum.

Sedangkan pertanyaan untuk program CSR kepada masyarakat, Pj. Bupati Madiun menjawab bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun pada setiap tahunnya telah menganggarkan dan memanfaatkan CSR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain untuk pelayanan air bersih tempat ibadah, bantuan sosial dan program kemitraan UMKM.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Forkopimda, Plh. Sekda Kabupaten Madiun, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD dilingkup Pemkab. Madiun.

Pos terkait

download-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *