Madiun, Jatim24.com – Molornya pembangunan taman depan RSUD Caruban mendapat atensi dari anggota legislatif setempat.
Komisi C DPRD Kabupaten Madiun selaku mitra rumah sakit pelat merah tersebut menyebut keterlambatan pengerjaan proyek itu harus menjadi catatan khusus.
Terutama dalam penilaian kinerja oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Meski wajar adanya keterlambatan, namun tetap saja hal ini berdampak pada pelayanan masyarakat yang terganggu dan terhambat dari rencana awal yang diharapkan rumah sakit,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono ketika dikonfirmasi, kemarin (9/1).
Pihak wakil rakyat pun tidak segan memberikan warning bagi pelaksana proyek. Dia mendesak CV B29 BL asal Jogjakarta yang menggarap proyek itu segera merampungkan kewajibannya.
Terlebih sudah ada pemberian kesempatan perpanjangan waktu kerja dari kontrak yang harusnya rampung 31 Desember 2023 lalu.
“Secara regulasi jika terlambat dan ada perpanjangan maka pelaksana dikenakan sanksi dan denda sesuai kontraknya,” ujarnya.
Selain itu, kinerja pelaksana proyek menjadi catatan khusus bagi PPK dalam penilaian dan evaluasi nantinya.
Kemungkinan terburuk imbas dari lambannya pengerjaan proyek tersebut adalah pihak kontraktor akan di-blacklist oleh PPK.
“Bisa juga pemilik anggaran menunda pembayaran atau bahkan memutus kontrak ketika pelaksana proyek tidak menjalankan kewajiban sebagaimana kontrak yang disepakati,” terangnya.
“Namun proses ke sana tentu ada banyak pertimbangan dan harus sesuai regulasi yang ada,” imbuh Budi.
Pantauan Media ini, hingga kini pembangunan proyek senilai Rp 1,4 miliar itu belum dapat dimanfaatkan.
Terlebih di area taman yang sekaligus wajah baru RSUD Caruban masih ditemukan sisa material proyek di beberapa titik.
“Ke depan kami ada rencana mengadakan hearing dengan pihak-pihak terkait untuk mencari permasalahan dan solusi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek yang bersumber dari dana BLUD masih enggan dimintai konfirmasi oleh awak media terkait molornya pekerjaan pembangunan taman tersebut.
Diketahui saat ini pelaksana tengah mengerjakan kekurangan pekerjaan dengan menambah masa pekerjaan yang mana setiap harinya dibebankan denda satu per seribu dari nilai kontrak.