Serikat Buruh Geruduk DPRD Kabupaten Madiun, Sampaikan 7 Tuntutan

Madiun, jatim24.com – Aktivis buruh tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) beraksi di depan gedung DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan tujuh tuntutan atau sikap yang disampaikan, Rabu (28/8/2024).

Koordinator aksi, Aris Budiono mengatakan, hampir dua tahun pabrik sepatu PT Karyamitra Budisentosa dinyatakan pailit. Bahkan, pabrik sudah dibeli PT Sintec Industri Indonesia. Namun hak- hak 395 karyawan total sebesar Rp. 3,9 miliar belum dibayarkan.

“Kondisi perburuhan sangat memilukan, para elit politik mementingkan golongan dan produk hukum tidak memihak kaum buruh,”kata Aris Budiono.

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut:
1. DPRD Kabupaten Madiun memanggil pimpinan PT Sintec Industri Indonesia (SII) selaku pembeli perusahaan sepatu  PT. Karyamitra Budisentosa, alamat di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

2. DPRD Kabupaten Madiun dan Pj. Bupati Madiun memanggil PT.  Karyamitra Budisentosa (dalam pailit) untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran hak-hak 395 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), selama empat bulan belum dibayarkan. Adapun total tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 3,9 miliar. Rinciannya, gaji pokok, uang lembur, tunjangan hari raya (THR). Sebab, kasus tunggakan hak buruh, sudah berjalan 2 tahun belum ada penyelesaian.

3. Mendesak DPR RI dan DPRD Kabupaten Madiun tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

4. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjalankan kewenangannya mengusut segala bentuk dugaan penyimpangan hukum yang merugikan rakyat buruh di PT.  Karyamitra Budisentosa dan PT Sintec Industri Indonesia (SII), dengan profesional, berintegritas, tanpa ada kompromi maupun praktek kotor yang menghambat penegakkan hukum.

5. Meminta Presiden RI, Jaksa Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, DPR RI, Kapolri dan semua pemangku kepentingan terkait kasus PT.  Karyamitra Budisentosa (dalam pailit) untuk mengawal dan menyelesaikan kasus dialami pekerja PT.  Karyamitra Budisentosa (dalam pailit), sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

6. Stop PHK sepihak dan pemberangusan terhadap serikat buruh.

7.Pekerjakan kembali  saudara Sandy karyawan PT Sintec industri Indonesia yang di PHK sepihak oleh PT Sintec Industri Indonesia.

Diketahui, aksi SBMR bersamaan dengan momen pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Madiun ke KPU Kabupaten Madiun. Tidak ada satupun anggota DPRD setempat yang menemui mereka.

Massa aksi diterima Sekretaris DPRD (Sekwan) Madiun Yudi Hartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi dan Bakesbangpol Kabupaten Madiun. Dilanjutkan penyerahan surat aspirasi.
“Kita SBMR akan beraksi terus sampai hak buruh dipenuhi dan para pihak diproses hukum,” tandas Aris.

Pos terkait

download-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *