Magetan, Jatim24.com – Sindikat pencurian motor (curanmor) di Magetan berhasil dibongkar polisi. Dua pelaku asal Ngawi berhasil ditangkap.
Kedua pelaku adalah YR (19) dan MYF (18). Keduanya ditangkap setelah diincar secara intensif polisi di Magetan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Sat Reskrim,” ujar Kapolres Magetan AKBP Satria Permana dalam release Kamis (8/8/2024).
Di lokasi itu, tersangka mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan.
Sedangkan lokasi kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Kedua tersangka menggasak satu unit sepeda motor.
“Kejadian kedua berlangsung di sebuah warung bernama New Lor Toll yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Magetan,” papar Satria.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandas Satria.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengungkapkan kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman 10 tahun penjara,” tandas Angga.