Magetan, Jatim24.com – Bupati Magetan Suprawoto memberikan tanggapan usai mendengar pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat sebelumnya.
Tanggapan atau jawaban Bupati tersebut disampaikan dalam agenda rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (05/09/2023).
Adapun tiga Rancangan Perda yang dimaksud, pertama adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi salah satu pernyataan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait kreativitas dan inovasi untuk kemudahan akses dalam pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati mengaku terus mendorong hal tersebut salah satunya melalui digitalisasi.
“Kreativitas dan inovasi terus kami dorong antara lain melalui digitalisasi pengelolaan dan perluasan kanal pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online,” jelasnya.
Kemudian, Bupati memberi tanggapan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perihal Raperda yang kedua ini, secara umum seluruh fraksi mengapresiasi dan berharap agar Pemkab Magetan memiliki sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan.
“Terima kasih atas apresiasi dan harapannya. Penyusunan Raperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Materi yang terkait dengan pengelolaan keuangan, dan juga telah mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” kata Bupati.
Diakhir, Bupati juga memberi tanggapan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif/Kemudahan Investasi. Menurutnya, permohonan perizinan di Kabupaten Magetan dinilai telah cukup mudah.
“Magetan perijinannya sudah menjadi 21 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pilot project, yakni melalui MPP Digital. Artinya, sebenarnya kalau melihat dari indikator itu berarti kemudahan dalam perijinan di Magetan sudah lumayan karena juga dievaluasi oleh MenPAN-RB. Kalau dari segi investasi juga tidak ada yang sulit semuanya akan kita bantu,” ungkapnya, usai rapat paripurna.
Sementara itu, masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Magetan, Sujatno menyebut akan menindaklanjuti tanggapan Bupati pada rapat kerja selanjutnya antara Pansus Raperda bersama dengan Tim Raperda Eksekutif.
“Kami berharap Raperda ini segera terselesaikan dan ditetapkan, sehingga bisa dipakai sebagai landasan hukum pelaksanaan terhadap ketiga Raperda tersebut,” harap Sujatno.